|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Hendra
PASIR PANGARAIAN - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian, Kamis (26/9/2019) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pembahasan Draf RUU Pemasyarakatan yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Kegiatan FGD yang diegelar di Aula Pertemuan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian ini dipandu langsung Kepala Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Muhamad Lukman, serta di hadiri Akdemisi serta Mahasiswa dari Universitas Pasir Pagaraian.
FGD dilakukan sebagai sosialisasi terhadap masyarakat dan pihak akademisi agar tidak terjadinya kesalahpahaman mengenai Draf RUU Pemasyarakatan yang sedang di bahas di DPR RI.
1.342 Mahasiswa Riau Terima Beasiswa Sawit BPDP 2025
Ustadz Abdul Somad Dikabarkan Terjebak Saat Kericuhan Pecah di Lapas Muara Beliti
Kalapas Kelas II B Pasir Pangaraian Muhamad Lukman Mengatakan, Revisi RUU Permasyarakatan Pemasyarakatan di anggap perlu karena UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dianggap tidak lagi relevan memenuhi perkembangan hukum masyarakat dan belum mengatur secara utuh kebutuhan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
“Jadi muatan baru dalam RUU ini diantaranya adalah diaturnya mengenai Intelijen Pemasyarakatan. Intelijen Pemasyarakatan sangat dibutuhkan sebagai deteksi dini untuk mencegah kemungkinan WBP melarikan diri atau gangguan Keamanan dan Ketertiban lainnya," kata Kalapas.