|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Rasa kesal Adiguna dipicu bar yang tidak bisa memproses kartu debit guna pembayaran minuman yang dipesan. Sebelumnya ia pun sudah dibuat kesal karena pembayaran minuman tidak bisa dibebankan ke kamarnya sehingga Novia Heriana alias Tinul, sang sahabat, yang mesti melunasi.
Adiguna lantas mencabut pistol Smith & Wesson kaliber 22 dan menembak kepala Rudy.
Kasus berjalan meski diwarnai dugaan penggunaan narkoba jenis kokain oleh Adiguna. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman kurungan selama tujuh tahun.
Semua tuduhan memang terbukti secara sah tetapi ia masih bisa memperoleh keringanan karena beberapa hal termasuk keluarga yang sudah meminta maaf terhadap keluarga Rudy di Flores. Pengajuan banding dilancarkan hingga ke Mahkamah Agung hingga akhirnya tujuh tahun menguap jadi hanya sekitar dua tahun.
Lihat juga: Adiguna Sutowo Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir
Adiguna bebas di 2007 setelah menerima remisi dari Kementerian Kehakiman.