PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Angka kasus positif Covid-19 di Bumi Lancang Kuning terus meningkat tajam. Menyikapi kondisi ini, Provinsi Riau resmi mengambil kebijakan larangan mudik lokal di dalam Provinsi Riau.
Pelarangan ini sejalan dengan pelarangan segala jenis moda transportasi pada 6 hingga 17 Mei nanti.
Hal ini disampaikan Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dan diamini Gubenur Riau Syamsuar saat rapat antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau dengan Kota Pekanbaru, Jumat (30/4-2021).
"Seluruh moda transportasi dilarang," kata Agung saat diwawancarai wartawan soal rencana penyekatan yang ada di Riau. Ini merujuk Kota Pekanbaru yang sudah memastikan akan menutup perbatasan, pada 6 sampai 17 Mei nanti.
Kebijakan ini dari apa yang diimplementasikan Kapolda Riau akan diterapkan di kabupaten dan kota seluruh Riau, tak hanya di Pekanbaru.
"Iya. Seluruh moda transportasi dilarang," tegas Kapolda lagi.
Sementara itu, pembatasan transportasi antar kabupaten dan kota di Riau akan berdampak pada kebijakan mudik lokal di Riau.
Gubernur Riau Syamsuar di lokasi yang sama ketika dikonfirmasi menyebut, mudik lokal tak lagi diperbolehkan.
"Mudik lokal sudah tidak boleh. Karena kenaikan angka Covid-19 ini," tegasnya.
Untuk diketahui, saat ini di Provinsi Riau total kasus positif Covid-19 adalah 43.742 kasus dengan kasus meninggal dunia di angka 1070 kasus. Dari angka ini, setengah nya di Kota Pekanbaru. Yakni total kasus positif 20.428 kasus dan meninggal dunia 379 kasus.