POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Ditresnarkoba Polda Riau Amankan 3 Riau Pria dalam Operasi Jaringan Narkoba di Pekanbaru

Senin, 20 Oktober 2025 | 07:35:00 WIB
Editor : Pitra J | Penulis : PE*
Ditresnarkoba Polda Riau Amankan 3 Riau Pria dalam Operasi Jaringan Narkoba di Pekanbaru
Ilustrasi: Polda Riau bongkar jaringan Narkoba di Pekanbaru dan amankan 3 pria.

PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Kota Pekanbaru.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, polisi meringkus tiga pria berinisial F (21), J (30), dan AI (30) di tiga tempat berbeda — mulai dari area parkir hotel, rumah tinggal, hingga warung nasi goreng di pinggir jalan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pada media mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan yang kerap terlihat di sekitar salah satu hotel di Pekanbaru.

“Laporan masyarakat menjadi titik awal. Tim langsung melakukan observasi dan memastikan informasi itu akurat sebelum bergerak,” ujar Putu, Minggu (19/10).
Dalam penggerebekan pertama, petugas menangkap F di area parkir sepeda motor hotel tersebut. Dari saku celananya ditemukan tiga butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok.
Usai ditangkap, F mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial J. Berdasarkan pengakuan itu, tim opsnal yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita segera melakukan pengembangan.

Keesokan harinya, J diamankan di rumahnya di Jalan Semangka, Kecamatan Binawidya. Saat penggeledahan, petugas menemukan 44 butir pil ekstasi berbagai merek dan tujuh paket sabu seberat 79 gram yang disembunyikan di dalam lemari kamar.

“Barang bukti ditemukan tersusun rapi di lemari, sebagian sudah siap edar,” ungkap Putu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap J, polisi mengantongi satu nama lain, yakni AI, yang disebut sebagai perantara dalam jaringan itu. Tidak butuh waktu lama, AI ditangkap di sebuah warung nasi goreng tempatnya biasa nongkrong.
“AI masih berstatus saksi. Penyidik sedang mendalami sejauh mana keterlibatannya, sambil menunggu hasil pemeriksaan dan gelar perkara,” jelas Putu.

Lebih lanjut, dari ponsel milik J, polisi menemukan komunikasi dengan seseorang berinisial A, yang diduga menjadi pemasok utama narkoba tersebut. Pelaku kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami sudah kantongi identitas A. Tim sedang bekerja di lapangan untuk memburu pemasoknya,” tegas Putu.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.**
 


Pilihan Editor
Berita Lainnya
pasar
Purbaya Bongkar 15 Pemda yang Paling Banyak Simpan Dana di Bank
Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:38:58 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB