|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE*
Meski demikian, draf Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua memberikan kewenangan besar bagi pemerintah pusat melakukan pemekaran dan membuat daerah otonom atau administratif baru.
Sumber: CNN