|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE*
Salah satu poin yang akan masuk dalam peraturan OJK (POJK) itu adalah modal awal untuk mendirikan bank digital ditetapkan sebesar Rp10 triliun.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto menjelaskan modal awal Rp10 triliun berlaku bagi perusahaan yang benar-benar baru berdiri sebagai bank digital. Nantinya, investor yang hendak mendirikan bank digital harus melapor terlebih dahulu ke OJK.
Lalu, OJK menetapkan modal awal Rp3 triliun untuk bank konvensional yang dikonversi menjadi bank digital. Kemudian, bagi bank yang menjadi bagian dari kelompok usaha bank dan ingin menjadi bank digital harus memiliki modal awal Rp1 triliun.
Go Live Like a Pro, IM3 Ajak Mahasiswa Unri Berkarya di Dunia Digital
Purbaya Bongkar 15 Pemda yang Paling Banyak Simpan Dana di Bank
Baca juga: Ekonom Desak Pemerintah Perketat Regulasi Aset Kripto
"Jadi kalau full digital Rp10 triliun, kalau stand alone bank Rp3 triliun, dan bank yang sudah masuk dalam kelompok usaha bank Rp1 triliun. Misalnya PT Bank Central Asia Tbk (BCA) punya PT Bank Royal Indonesia, itu karena sudah ada cangkang modal bisa Rp1 triliun," tutur Anung dalam Launching Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025.
Selain itu, bank digital juga harus memiliki minimal satu kantor pusat di Indonesia. Pemilik harus menyampaikan modal bisnis yang jelas kepada OJK.