|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE*
JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan tes PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam sebagai syarat masuk mal bagi pengunjung yang belum divaksin covid-19. Aturan ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Dia menyebut syarat PCR/Antigen berlaku bagi mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Menurut Lutfi, peraturan dibuat khusus untuk mal karena sirkulasi udara di mal dilengkapi pendingin udara.
"Saya tegaskan pertama: Ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal, karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara," kata Luthfi ewat akun Instagram resmi @mendaglutfi seperti dikutip, Rabu (11/8-2021).
Riau Jadi Simpul Utama Tol Trans Sumatera, Tiga Ruas Masuk PSN Pemerintahan Prabowo
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Lutfi menekankan bahwa aturan dibuat untuk menekan laju penyebaran covid-19 yang rentan terjadi dalam ruangan tertutup seperti mal. Ia mengatakan bagi warga yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi PeduliLindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal.
"Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat," katanya.