POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Pasar

Karantina 3 Hari Penerbangan International Hanya yang Vaksin Lengkap

Selasa, 2 November 2021 | 22:04:22 WIB

Editor : red | Penulis : PE/CNN

Karantina 3 Hari Penerbangan International  Hanya yang Vaksin Lengkap
Ilustrasi:Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut pemangkasan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional 3 x 24 jam. (int)

JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut pemangkasan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional 3 x 24 jam, hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin virus corona yang lengkap atau sudah dua dosis.

Sementara pelaku yang baru menerima satu dosis vaksin tetap melakukan karantina 5 x 24 jam.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengklaim penyesuaian aturan perjalanan itu sudah melalui kajian terkait masa inkubasi virus covid-19, dan juga atas rekomendasi dari ahli kesehatan dan epidemiolog.

Baca :

"Penyesuaian durasi karantina menjadi tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima dosis penuh vaksinasi. Dan lima hari untuk yang belum divaksin dosis penuh," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Rabu (2/11).

Wiku sekaligus mengingatkan, pelaku perjalanan internasional wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan testing pada saat kedatangan di pintu masuk. Mereka juga diwajibkan kembali tes RT PCR pada hari ketiga pasca karantina bagi mereka yang sudah menerima vaksinasi lengkap.

Baca :

Sementara bagi mereka yang baru sekali mendapat dosis vaksin covid-19, maka wajib melakukan exit test pada hari keempat.

"Penyesuaian aturan ini berlaku di seluruh pintu kedatangan internasional, dan termaktub dalam kebijakan Satgas yang baru," jelas Wiku.

Sementara itu, Mantan Direktur Badan Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama, meminta agar pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan masa karantina kedatangan internasional selama minimal 7 x 24 jam.

Baca :

Sementara terkini, pemerintah telah merevisi kebijakan karantina yang awalnya 8 x 24 jam, menjadi 5 x 24 jam, dan kemudian ada opsi baru menjadi 3 x 24 jam khusus bagi mereka yang sudah menerima vaksinasi lengkap.

Tjandra lantas menjelaskan, berdasarkan sejumlah penelitian global, kendati masa inkubasi virus corona bisa 2-14 hari. Namun ternyata studi menyebutkan bahwa masa karantina paling ideal dan aman adalah minimal 7 x 24 jam.


Sumber: CNN

Baca :


Pilihan Editor
Berita Lainnya
opini
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Kamis, 1 Januari 2026 | 20:21:00 WIB
nusantara
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Selasa, 30 Desember 2025 | 12:02:42 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB