|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA -- Pengacara kondang Hotman Paris mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah soal aturan terbaru program Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100 persen di usia 56 tahun. Dalam kacamata hukum, tak ada alasan untuk menahan uang orang lain.
"Dari abstraksi hukum mana pun, tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang berasal dari keringat buruh," ungkap Hotman, dikutip dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (18/2-2022).
Ia meminta Ida merenungkan kembali mengenai aturan JHT teranyar tersebut. Pasalnya, kebijakan itu bisa merugikan buruh.
Lalu, buruh itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHT) di usia 32 tahun. Nahas, buruh tersebut tak bisa langsung mencairkan dana JHT.Hotman mencontohkan apabila ada seseorang yang bekerja selama 10 tahun dan selalu rutin membayar iuran JHT.
"Harus nunggu beberapa tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya bu? Di mana keadilannya? Itu kan uang dia," tegas Hotman.