|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE*
PEKANBARU -- Mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Provinsi Riau inisial M, dikabarkan akan mengganti uang zakat pegawai tempat dia bekerja yang 'disunatnya' sebesar Rp1,1 miliar, paling lama sampai akhir Mei 2022.
M diduga melakukan pemotongan dana zakat pegawai Bapenda Riau, yang terkumpul selama dua tahun mencapai Rp1,4 miliar. Namun oknum bendahara tersebut hanya menyetor Rp300 juta ke Baznas Provinsi Riau.
Pengantian dilakukannya, dengan menjaminkan tiga aset yang dimilikinya.Dari informasi yang dirangkum, tersangka memiliki mobil mewah, yang berada di Jalan Wira Puri, Kulim, Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Nusron Wahid: Pembabatan Hutan Tanpa Tata Ruang Jadi Pemicu Banjir Besar di Sumatra
Rupiah Terdesak, Uang Orang Kaya Kini Mengalir ke Dolar
Bahkan tersangka juga diketahui memiliki ruko di Kota Dumai senilai Rp700 juta, dan mobil Toyota Camry senilai Rp300 juta lebih. Ruko dan mobil Camry bekas itu dibelinya tahun 2021.