|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Disinggung mengenai adanya pernyataan Gubernur Syamsuar, yang mengharuskan ASN masuk kerja 100 persen pasca cuti bersama. Ikhwan mengatakan, himbauan Gubri tersebut disampaikan sebelum keluarnya surat edaran dari Menpan RB.
“Itukan disampaikan pak Gubri sebelum keluarnya SE Menpan RB. Nah, sekarang sudah keluar aturan WFH pasca lebaran, dan pak Gub sudah memerintahkan saya untuk mempelajari dan membuat surat edarannya,” kata Ikhwan.
Untuk diketahui, Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, menyetujui usul Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022. Menpan RB menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal WFH bagi seluruh Aparatur Sipil Negara selama sepekan mulai Senin (9/5-2022).