|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Lina | Penulis : PE/CNN
Setelah mengajukan permohonan, petugas Dinas Dukcapil akan memprosesnya.
Permohonan pelayanan kependudukan yang sudah diproses Dinas Dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh Kepala Dinas Dukcapil setempat.