|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : red | Penulis : PE/DL
PEKANBARU -- Pemerintah resmi memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada Wajib Pajak (WP) yang terdampak pandemi Covid-19.
“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, dikutip Senin (25/7/2022).
Adapun insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022. Melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK-114/PMK.03/2022.
Pemerintah-DPR Sepakat Turunkan Biaya Haji Sebesar Rp2 Juta
1 Tahun Pemerintahan Prabowo 36 Juta Rakyat Sudah Rasakan Cek Kesehatan Gratis
“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan,” jelas Neil.
Lebih lanjut Neil menjelaskan, insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021, yaitu insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.