|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Republika
JAKARTA - Suharso Monoarfa dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP melalui Mukernas. Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan menegaskan, pelaksanaan Mukernas dan pemberhentian Suharso Monoarfa dari kursi Ketua Umum PPP sudah sesuai dengan AD/ART.
"Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan Tiga Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis, yakni memberhentikan saudara Suharso Monoarfa dari jabatan ketua umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani," kata Usman kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
Dia menjelaskan, pemberhentian itu dimulai dengan adanya permintaan tiga majelis DPP PPP, yakni Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan, agar Suharso mengundurkan diri. Permintaan itu sudah dikirim tiga kali dengan tidak ada satupun yang ditanggapi Suharso sehingga kemudian muncul fatwa majelis yang memberhentikannya.
Setelah mengeluarkan fatwa, ketiga Pimpinan Majelis PPP lalu meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Partai PPP sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta pengurus harian (PH) DPP PPP segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan pelaksana tugas (Plt) ketua umum untuk mengisi lowongan jabatan itu. Pada 2-3 September 2023, Mahkamah Partai PPP menyepakati usulan tiga Pimpinan Majelis PPP.