|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
Ada dugaan yang meminta pungutan parkir tersebut adalah oknum jukir liar. Karena dikatakan Radinal, tidak ada satupun tanda pengenal yang dikenakan orang tersebut.
"Terkait laporan itu, sudah saya teruskan langsung ke anggota supaya cepat ditindaklanjuti. Tolong dicari orangnya, karena memang aturan yang berlaku untuk kendaraan besar tarif parkir Rp10 ribu. Tidak ada sampai Rp60 ribu itu," jelas Radinal, Selasa (20/12).
Pihaknya akan mencari orang yang bersangkutan untuk melakukan penindakan. Karena ditegaskan Radinal, untuk tarif di Kota Pekanbaru Rp2 ribu untuk sepeda motor, Rp3 ribu untuk roda empat, dan Rp10 ribu untuk kendaraan besar.
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Ini Alasan Prabowo
Ujian Tak Lazim di SMA Bandung Viral, Dinas Pendidikan Diminta Bertindak
"Dari tadi malam sudah kami cari. Tapi belum jumpa orangnya. Kejadian nya itu sore kemarin. Mungkin karena sudah viral orangnya kabur," pungkasnya.