|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : Dasmun Ahmad
Sekitar pukul 18.00 WIB, tim tiba dirumah SJ alias pak de Jino, tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SJ alias pak de Jino, telah menjual sabu pada SM alias Adi. Saat digeledah, tim menemukan 36 bungkus narkotika jenis sabu berat kotor 94,65 gram. Kemudian, 1 unit handphone android dan uang tunai Rp 6 juta hasil penjualan narkoba.
"Semua tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus," jelas Misran.