PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - DPR RI menyepakati Perry Warjiyo menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028 setelah menyampaikan persetujuan terhadap laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur BI. Sebelum menjabat Gubernur BI, Perry menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2013-2018, dan kemudian diangkat menjadi Gubernur BI.
"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan, fit and proper test calon Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR yang dipantau secara dalam jaringan di Jakarta, Selasa, seperti dikutip kantor berita antara.
Atas pertanyaan pimpinan sidang tersebut, peserta Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 memberikan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur BI.
Komisi XI DPR RI pada Senin (20/3/2023) melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal Gubernur BI, yakni Perry Warjiyo yang kini menjabat Gubernur BI sejak 2018.
Selanjutnya, Komisi XI DPR pada hari yang sama melakukan rapat internal dan memutuskan untuk menyetujui Perry Warjiyo, calon tunggal yang diusulkan Presiden Jokowi, menjabat kembali sebagai Gubernur BI.