|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Erik Purnama Putra | Penulis : Flori Anastasia Sidebang
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati MA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap. KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M Fahmi Aressa (MFA) dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.
Penyidik KPK menemukan bukti bahwa Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak. Dia juga diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.
Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh.
Kredit Macet Bermasalah di Pelalawan, Polisi Telusuri Dugaan Korupsi di Bank Milik Negara
Pemimpin Aliran Sesat Pangissengang Diciduk, Sebut Rukun Islam Ada 11
PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umroh bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti. Perusahaan travel tersebut mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umroh maka akan mendapatkan jatah gratis umroh untuk satu orang, namun pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.
Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti. (*)