|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : skt/dzu
JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal segera cair pada Juni 2023 mendatang.
Ani, sapaan akrabnya, menyebut pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Besarannya sama dengan THR tahun ini, yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.
"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," jelasnya pada Rabu (29/3) lalu.
PWI Dorong Pemerataan Hunian Layak bagi Wartawan, Tapera Pastikan Akses Pembiayaan Terbuka
Jumat Berkah di Siak, Bupati Serukan Kepedulian Masyarakat bagi Korban Bencana Sumatera
Tunjangan melekat pada gaji adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya.
Selain diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, pencairan gaji ke-13 juga termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023. Aturan teknis pencairannya dijelaskan dalam beleid tersebut.