|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Setelah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) DPO karena hari tidak masuk dinas selama 68 hari, Brigadir Polisi Kepala Andry Dharma Irawan, anggota Brimob Polda Riau yang membongkar adanya setoran ke atasan, akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Riau.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komiaris Besar Polisi Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Bripka Andry menyerahkan diri pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB setelah berbagai upaya pendekatan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan dan Tim Brimob Polda Riau.
"Ini berkat pendekatan persuasif yang dilakukan sehingga Bripka Andry dengan kerelaan datang ke Polda Riau untuk menyerahkan diri terkait dengan tidak masuk dinas atau meninggalkan tugas selama 68 hari," kata Nandang.
Pasca Kantor Bupati Inhil Terbakar, Anggota DPRD Riau Minta PLN Upgrade Instalasi
Oknum Polisi Riau Jadi Bandar Sabu, Terancam Dipecat Tidak Hormat
Usai menyerahkan diri, Bripka Andry langsung dilakukan penempatan khusus (patsus) di Mapolda Riau selama 21 hari ke depan. Patsus ini berkaitan dengan hasil sidang disiplin yang telah dilakukan Satuan Brimob Polda Riau.
Meskipun Bripka Andry tidak hadir dalam sidang, Brimob telah melakukan kegiatan sidang disiplin terhadapnya.