|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memecat Andhi Pramono sebagai pegawai negeri sipil (PNS) per 5 Juli 2023.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pemecatan itu dilakukan usai Andhi ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"AP sudah diberhentikan sebagai ASN (tanggal) 5 Juli 2023," kata Awan melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/7).
Resmi! Ida Yulita Susanti Lengser dari Kursi Direktur PT SPR
Di Tengah Konflik Gaza, Indonesia Resmi Masuk Dewan Perdamaian Trump
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sudah menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar itu dan menetapkannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini.
"Dalam rangka proses penyidikan Tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini" ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat petang.