|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : PE/DL
Berdasarkan regulasi di atas, Pemerintah Provinsi Riau menurutnya juga telah melakukan pemetaan kebutuhan fungsional arsiparis yang didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, maka diperoleh jumlah kebutuhan Arsiparis sebanyak 365 orang.
"Jumlah kebutuhan arsiparis sebanyak 365 orang tersebut adalah kebutuhan ideal saat ini yang diusulkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia serta persetujuan dari Kementerian PAN dan RB dan selanjutnya akan diterapkan pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," sebutnya.