|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau telah menganggarkan sejumlah dana sebesar Rp5,3 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau untuk tahun 2023. Dana tersebut akan digunakan sebagai ganti rugi bagi pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan flyover atau jalan layang di Simpang Garuda Sakti, Kota Pekanbaru.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M Arief Setiawan, menjelaskan bahwa anggaran ganti rugi ini akan diberikan kepada masyarakat yang tanahnya terdampak pembangunan jalan bebas hambatan tersebut. Pemerintah Provinsi Riau bekerja sama dengan Kementerian PUPR dalam upaya pembangunan flyover atau jalan bebas hambatan di Persimpangan Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru, sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan yang sering terjadi, terutama selama jam sibuk.
Arief menjelaskan bahwa pembangunan flyover akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama akan melibatkan pemerintah pusat dalam pembangunan fisik jalan layang, sementara Pemerintah Provinsi Riau akan bertanggung jawab atas pembebasan lahan di sekitar lokasi pembangunan flyover. Setelah proses ganti rugi lahan selesai, rencananya pada tahun 2024 akan dilakukan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) atau perincian desain teknis jalan layang tersebut.
Pangdam Tekankan Profesionalisme Media Jaga Stabilitas Riau
Perkuat Kolaborasi Polri dan Media, Kabid Humas Polda Riau Kunjungi PWI Riau
Jembatan layang atau flyover adalah struktur bangunan yang dibangun di atas jalan raya dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh lalu lintas kendaraan roda dua dan empat, sekaligus mempercepat waktu tempuh para pengguna jalan.
Selain itu, pihak terkait juga akan menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka menetapkan kriteria jalan yang akan diajukan dalam program kegiatan tersebut.