|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Int
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah secara resmi menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengenai kepengurusan Partai Demokrat.
Putusan MA yang diumumkan pada hari Kamis, 10 Agustus 2023, menegaskan penolakan terhadap PK Moeldoko terkait SK Menteri Hukum dan HAM yang menolak gugatan Moeldoko terkait rencana Kongres Luar Biasa (KLB) yang bertujuan mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam konteks ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Ketua Umum Partai Demokrat AHY adalah pihak yang digugat oleh Moeldoko dalam kasus ini. Putusan ini dikeluarkan setelah proses persidangan yang berlangsung di Mahkamah Agung.
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Antikorupsi Saat Lantik 17 Kepala Kejati Baru
Divonis 5,5 Tahun, Risnandar Ingat Kasusnya Dijadikan Pelajaran oleh Kepala Daerah
Pada awalnya, Moeldoko mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 487 K/TUN/2022 yang telah dikeluarkan pada 29 September 2022. Putusan PTUN tersebut menolak gugatan Moeldoko terkait rencana KLB Partai Demokrat.
Sementara AHY menyatakan keyakinannya bahwa pihaknya akan memenangkan upaya hukum ini. Ia menjelaskan bahwa tim hukum Partai Demokrat telah berhasil memenangkan 16 kasus sebelumnya terkait gugatan-gugatan dari kubu Moeldoko terkait kepengurusan partai.