|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Lin
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan payung elektrik di Kompleks Masjid Raya An-Nur Pekanbaru. Beberapa pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. Sebelumnya, Bidang Intelijen juga telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), dan selanjutnya pulbaket dilanjutkan oleh Bidang Pidsus.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, menyatakan bahwa proses pulbaket masih berjalan, meskipun pengerjaan payung elektrik telah selesai dilakukan. "Kegiatan pulbaket masih berlangsung di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Hingga kini, sudah 6 orang yang dimintai keterangan," kata Imran Yusuf pada Senin (14/8).
KPK Geledah Lanjutan di Kantor PUPR Riau hingga 6,5 Jam
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Antikorupsi Saat Lantik 17 Kepala Kejati Baru
Imran mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. "Hasil pemeriksaan masih dalam proses," tambahnya.
Proyek pengadaan 6 payung elektrik merupakan bagian dari Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur dalam Tahun Anggaran 2022. Proyek ini mendapat dana dari APBD Riau Tahun Anggaran 2022.