|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : PE/RIN
Baca Juga Peringatan HUT RI ke 78 di Kantor Gubri Gunakan Formasi Kuntum Bersanding
Secara nasional Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana. Dengan rincian mendapat RU I 172.904 orang dan remisi Umum II sebanyak 2.606 orang.
Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Riau dalam laporannya menyebut dari 9.465 narapidana di Riau yang memperoleh RU pada tahun 2023 ini, yang mendapat RU I (pengurangan sebagian) sebanyak 9.318 orang.
Sedangkan 147 orang lagi memperoleh RU II yang artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi. Napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi, yaitu sebanyak 1.194 orang.
SKK Migas Sumbagut Terima Kunjungan PWI Riau, Perkuat Sinergi Sektor Migas dan Pers
304 Ekor Hewan Ternak di Riau Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Inhu Terbanyak 143 Kasus
Disusul Lapas Bangkinang sebanyak 1.055 orang dan Rutan Pekanbaru sebanyak 1.024 orang. Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Rutan Pekanbaru yaitu sebanyak 30 orang, lalu Lapas Bengkalis sebanyak 25 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 24 orang. Jumlah remisi yang diperoleh narapidana sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani.
“Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana enam sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama satu bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak dua bulan. Selanjutnya, tahun kedua dapat tiga bulan, tahun ketiga dapat empat bulan, tahun keempat dan kelima dapat lima bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat enam bulan,” terang Kakanwil.