PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Muhammad Rudi, selaku Kepala BP Batam, memberikan tanggapannya setelah aksi unjuk rasa. Dia menjelaskan bahwa rencana pembangunan di Pulau Rempang-Galang telah dimulai sejak tahun 2004, dengan adanya perjanjian antara Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan PT Megah Elok Graha. Rudi juga menegaskan bahwa perusahaan yang berada di bawah naungan grup Artha Graha yang dimiliki oleh Tomy Winata akan kembali berinvestasi dalam proyek tersebut.
Meskipun Rudi berusaha menjelaskan, sebagian massa tetap menunjukkan penolakan terhadap rencana relokasi. Rudi menyatakan komitmennya untuk membawa masalah ini ke pemerintah pusat dan berusaha agar lahan yang merupakan wilayah kampung adat dapat dikecualikan dari wilayah konsesi investasi perusahaan.
Protes ini menggambarkan pertentangan antara aspirasi pembangunan ekonomi dan perlindungan terhadap nilai-nilai budaya serta hak-hak adat masyarakat. Benturan semacam ini sering muncul saat proyek pembangunan infrastruktur atau ekonomi besar melibatkan relokasi atau pemindahan masyarakat lokal. *
Sumber: Tempo