Selain itu, Sekda menuturkan pihaknya akan menerapkan perjanjian pakta integritas dan surat pernyataan, bahwa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan pensiun, harus mengembalikan rumah dinas tersebut kepada Pemprov Riau.
“Mereka yang akan pensiun harus menyerahkan (Rumah Dinas). Kalau tidak, jangan diberikan surat keterangan pemberhentian pembayarannya (SKPP),” tegas Sekda.
Menanggapi hal ini, Kepala Satgas Korsupgah Wilayah I KPK RI, Arief Nurcahyo mengapresiasi usaha yang dilakukan oleh Pemprov Riau dalam menertibkan aset daerah.
Kampar Kembali Gelar Kejurnas Motoprix Region A Sumatera Seri 3 Riau 2026
12 Gajah Liar Masuk Perkebunan di Rumbai, Tim Gabungan Lakukan Penghalauan
“Kami mengapresiasi tim dari Pemprov Riau yang telah berjuang keras terkait aset - aset ini.Intinya kita mengkoordinasi dan mensupervisi terkait dengan optimalisasi dari pendapatan daerah dan tata kelola dari manajemen barang milik daerah,” tutup Arief.
Turut hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau Indra, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau Elly Wardhani.*