PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Bivitri Susanti, pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, mengeluarkan kritikan terhadap langkah partai politik yang mengajukan kembali mantan narapidana sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Menurut Bivitri, tindakan ini mencerminkan kegagalan partai politik dalam melaksanakan proses kaderisasi yang baik.
"Dengan tindakan ini, partai-partai politik memberikan sinyal kepada pemilih bahwa mereka tidak mampu melakukan kaderisasi yang memadai. Mereka tidak dapat menemukan kader terbaik yang bebas dari catatan kriminal untuk diikutsertakan dalam daftar calon sementara," kata Bivitri Susanti dalam sebuah webinar yang diadakan oleh ICW pada hari Rabu, 30 Agustus 2023.
Bivitri menjelaskan bahwa meskipun mantan narapidana tidak dilarang oleh undang-undang untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, partai politik seharusnya tidak hanya mengikuti ketentuan hukum semata, tetapi juga mengikuti kode etik. Selain itu, Bivitri mencatat bahwa di dalam setiap partai terdapat ratusan hingga ribuan kader yang tidak memiliki catatan kriminal. Oleh karena itu, seharusnya partai politik memilih kader-kader tersebut sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2024, bukannya individu yang memiliki sejarah kriminal.
Bivitri juga menyoroti risiko bahwa jika mantan terpidana korupsi diberikan kesempatan untuk kembali menjabat sebagai anggota legislatif, ada potensi besar bahwa perilaku koruptif dapat terulang. "Ketika seseorang yang pernah terlibat dalam korupsi diizinkan untuk kembali memegang posisi kekuasaan, peluang untuk perilaku koruptif kembali muncul. Karena korupsi melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, dan sekarang kita memberikan kekuasaan kepada mereka sekali lagi. Inilah yang perlu dihindari," tegas Bivitri Susanti.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis data calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024. KPU menyatakan bahwa terdapat 52 caleg untuk DPR RI dan 16 caleg untuk DPD RI yang memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana.