|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Penulis : Annisa Firdausi / Antara
PEKANBARU - Kepala Dinas Kesehatan Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas Siberuang Kampar Muhammad Rafi dibebaskan dari sel tahanan Polda Riau pada Sabtu (9/9) lantaran masa penahanan telah berakhir namun penyidik belum melengkapi berkas perkara.
Meskipun sudah dibebaskan dan menghirup udara segar, keduanya masih berstatus tersangka dan harus melapor ke Polda Riau pada waktu yang ditentukan.
Alasan penyidik belum menyelesaikan berkas perkara mereka lantaran adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
Bupati Afni Habiskan Akhir Tahun di Dusun Bedeng yang Belum Ada Listrik
Kapolri Gercep! Tim Reformasi Polri Dibentuk Sebelum Komisi Presiden Disahkan
"Berkas belum selesai karena ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum yang harus dipenuhi," sebut Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo, Senin.
Kombes Teguh menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan berupaya melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.