|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Dalam rentang waktu 2017 hingga 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) terhitung telah memblokir sebanyak 7.200 entitas keuangan ilegal.
"Dari 7.200 entitas keuangan ilegal ini, yang paling banyak diblokir adalah entitas pinjol ilegal, yaitu mencapai 5.753. Selain itu, ada juga 1.196 entitas investasi ilegal dan 251 entitas gadai ilegal yang telah diblokir," kata Kepala Bagian Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Pasar Modal dan EPK Kantor OJK Riau, Yunita Andriani, Kamis (14/9/2023).
Untuk itu, OJK Riau mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat hendak mencari pinjaman, terlebih lagi terhadap pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya.
Usai Dilantik, Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru Bergerak Galang Bantuan Bencana Sumatera
Pastikan Ketersedian Air ke Sawah Warga, Bupati Afni Bentuk Satgas Bersama
"Biasanya modus pinjol ilegal menawarkan melalui SMS atau chat Whatsapp nomor tak dikenal, menggunakan nama fintech lending legal untuk mengelabui dan menawarkan pinjaman secara cepat. Ini harus diwaspadai," kata Yunita.
Namun, jika ada yang sudah terjebak pinjol ilegal, masyarakat diminta untuk segera membuat laporan kepada pihak Satgas PAKI agar laporan segera diteruskan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga pinjol ilegal yang bersangkutan diblokir. Serta melapor kepolisian.