HOME / Nusantara

Di Kasus Rempang, Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi BP Batam

Selasa, 19 September 2023 | 11:59:54 WIB
Penulis : agt
Di Kasus Rempang, Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi BP Batam - Pekanbaruexpress
Ombudsman menemukan dugaan maladiministrasi yang dilakukan BP Batam di kasus Rempang karena mencadangkan lokasi lahan proyek di tengah belum terbitnya HPL. (CNNindonesia)

Terhadap pencadangan alokasi lahan atau rencana pengalokasian tersebut, menurut Johanes hal ini tidak sesuai ketentuan. Pasalnya, lahan belum dikeluarkannya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam.

"Penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, salah satunya adalah tidak adanya penguasaan dan bangunan di atas lahan yang dimohonkan (clear and clean). Sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL atas Pulau Rempang maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum," ujar Johanes.

Karena masalah itu, Ombudsman kata Johanes  dengan tegas menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang.

Baca :

Ia menambahkan turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespons penolakan masyarakat justru akan menambah konflik menjadi semakin besar.

"Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi masyarakat karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka," katanya.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
nusantara
Pemerintah - DPR Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan Program MBG
Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:18:32 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik