|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Iwan menyampaikan aset barang mewah milik pelaku yang disita keseluruhan total Rp34,7 miliar. Sedangkan aset yang diamankan dari tindak pidana judi online ini totalnya Rp57,7 miliar.
"Ada komputer rakitan, handphone, rumah pribadi, 2 unit kos-kosan masing-masing 20 kamar, rumah toko dan barang bergerak seperti moge Harley Davidson, mobil BMW, mobil Alphard, mobil Hummer, Rubicon Wrangler, Honda CRV dan motor Vespa LX 125. Ada juga buku rekening milik tersangka dan hasil screenshoot IP Addres," kata Iwan.
Polisi menemukan bukti bahwa tersangka Ari membelanjakan uang hasil dari tindak pidana judi online menjadi aset. Sehingga tersangka dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
"Dia sejauh ini bermain sendiri. Tidak ada orang lain yang terlibat, tapi ini masih kita terus tracing aset dan pelaku lain dengan pengembangan ke arah bandar besarnya," pungkasnya.*