|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU- Subdit V Siber Polda Riau membongkar jaringan bandar judi online di Pekanbaru. Tak main-main, aset yang disita dari bandar yang bernama Ari Guswanto (31) itu mencapai lebih dari Rp 57,7 miliar.
"Tersangka Ari Guswanto telah beraksi sejak 2016 lalu. Omset yang diperoleh tersangka dalam sepekan mencapai Rp 50-100 juta dari hasil judi online tersebut," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung Jumat (22/9-2023).
Setelah dihitung, omset Ari selama setahun atau 52 minggu mencapai Rp 10 miliar. Lalu pada 2018-2023 omset per minggu Rp50 juta, penghasilan total Rp13 miliaran. Pelaku dapat keuntungan dari bandar besar secara berjenjang.
Donasi Rakyat Siak Rp1,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
Pemkab Siak Lunasi Utang Hampir Rp200 Miliar, Sisanya Dicicil Hingga 2026
"Kami menyita semua aset tersangka termasuk barang bukti berupa mobil, motor dan kos-kosan. Semua aset itu diduga hasil dari judi online," jelasnya.
Iwan menjelaskan kasus itu terungkap pada Jumat (15/9-2023) lalu. Saat itu anggota sedang patroli siber dan menemukan adanya IP Addres yang mencurigakan.