|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Ali Fikri menuturkan, mengenai informasi pemanggilan aks juru bicara KPK dan eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, karena indikasi penghilangan barang bukti, akan ditelusuri lebih lanjut. “Nanti kami telusuri soal indikasi penghilangan barang bukti karena ini tindakan yang dapat dikategorikan merintangi proses penegak hukum sesuai Pasal 21 UU Tipikor. Adapun materi pemeriksaan dua orang ini nanti kami sampaikan setelah seluruhnya selesai diperiksa. Karena ini masih berjalan,” katanya.
Ali Fikri mengatakan, perihal ada dugaan penghancuran barang bukti dan lainnya akan ditelusuri, sekalipun pihaknya berfokus pada proses penyidikan yang saat ini berjalan. “Dugaannya, barang buktinya disobek dan dihancurkan. Artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti menjadi susah. Tapi apapun perbuatannya yang itu sengaja merintangi proses penyidikan itu menyalahi hukum dan harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” kata Ali.
Kendati saat ini KPK mengakui sudah memiliki bukti permulaan yang cukup saat proses naik penyidikan. Kata Ali, bukti-bukti itu termasuk penggeledahan di tempat lain juga ditemukannya banyak dokumen. “Tapi pada dasarnya, kami memanggil pengacara ini untuk mengkonfirmasi temuan beberapa dokumen pada saat proses penggeledahan dan tentu pengetahuan lain dari saksi mengenai dugaan dari para tersangka sehingga jelas apa yang kami tersangkakan,” katanya.
Sementara saat tiba di Gedung KPK, Febri mengatakan perihal dirinya dikaitkan dengan penghilangan barang bukti, tidak benar adanya. “Karena jubir KPK (Ali Fikri) mengatakan ada upaya penghilangan berkas di Kementan. Itu kami ketahui juga dari pemberitaan, saya tegaskan bahwa itu isu yang tidak benar,” katanya.
Secara spesifik dirinya tak mengetahui pemanggilannya. Namun Febri mengakui menjadi kuasa hukum Mentan Syahrul Yasin Limpo ketika masih tahap penyelidikan oleh KPK. “Kami berdua datang karena sebagai kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo di proses penyelidikan, sementara Donal Fariz tidak jadi kuasa hukum Mentan. Makanya cuma kami berdua yang datang. Saya tak tahu kenapa dipanggil ketiganya,” katanya.