POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Usai Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman : Jabatan Milik Allah 

Rabu, 8 November 2023 | 14:19:08 WIB

Editor : Rinalti Oesman | Penulis : yla/gil

Usai Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman : Jabatan Milik Allah 
Hakim Konstitusi Anwar Usman konsisten menyatakan jabatan adalah milik Tuhan usai dirinya dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA / CNN

JAKARTA-- Hakim Konstitusi Anwar Usman konsisten menyatakan jabatan adalah milik Tuhan usai dirinya dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh sebab itu, dia mengaku akan mengikuti dan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai hakim konstitusi.

"Ya iya lah [tetap menjalankan tugas sebagai anggota hakim MK], jabatan milik Allah," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11).

Anwar tidak berkomentar banyak soal pencopotannya sebagai Ketua MK. Dia mengaku akan mengeluarkan pernyataan resmi terkait itu.

Baca :

"Nanti saya akan siaran pers," ujar dia.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anwar Usman di balik putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres pada Selasa (7/11).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat. Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca :

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly.

Jimly menyebut Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perbuatan Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan dan Integritas.

Selain itu, Anwar sebagai Ketua MK disebut terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Baca :

Selanjutnya, Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

Lebih lanjut Jimly menyampaikan ceramah Anwar mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres.

 

Baca :

Sumber: CNNindonesia

 


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
DPR Minta Audit Menyeluruh Seluruh Bandara Khusus Usai Polemik IMIP
Jumat, 28 November 2025 | 23:01:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB