POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Pasar

Sepanjang September-Oktober, OJK Blokir 302 Pinjol Ilegal & Pinpri 

Minggu, 12 November 2023 | 14:46:14 WIB

Editor : Deslina | Penulis : PE*

Sepanjang September-Oktober, OJK Blokir 302 Pinjol Ilegal & Pinpri 
Ilustrasi: OJK telah melakukan pemblokiran terhadap 302 pinjaman dalam jaringan atau online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September-Oktober 2023. (Foto/int )

JAKARTA-- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 302 pinjaman dalam jaringan atau online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) pada periode September-Oktober 2023.
Sekretaris Satgas PASTI OJK Hudiyanto merinci timnya telah memblokir 173 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, serta menemukan 129 konten pinpri yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomer rekening, nomer virtual account dan nomer telepon serta WhatApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat," kata Hudiyanto di Jakarta, Sabtu (11/11).

Dengan demikian, sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Baca :

Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Adapun Satgas PASTI saat ini terdiri atas 14 pihak dari otoritas, kementerian dan lembaga terkait, yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.


Pilihan Editor
Berita Lainnya
opini
Harapan SMSI Tahun 2026: Podcast Menjadi Institusi Pers
Kamis, 1 Januari 2026 | 20:21:00 WIB
nusantara
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Selasa, 30 Desember 2025 | 12:02:42 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB