PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
"Kami di penghujung akhir tahun 2023 ini dapat tugas menyambangi teman-teman PWI. Saya yakin, penugasan itu bukan untuk saya. Tapi kata Ketua KPID, Mario yang pas datang ke PWI ini daripada teman-teman lain. Kira-kira begitulah," ujar Mario sambil berseloroh.
Kenapa ke PWI? Mario menegaskan, karena PWI ini adalah induknya dari seluruh wartawan.
"Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk mendengarkan, meminta masukkan dan saran dari teman-teman pengurus PWI Riau khususnya," ujar Mario yang pernah menjabat sebagai Sekretaris PWI Riau ini.
Mario menjelaskan, KPID Riau adalah lembaga negara yang bersifat Independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran di tingkat dearah. Dasar pembentukannya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia terdiri atas KPI Pusat berada di tingkat Pusat dan KPI Daerah berada di tingkat Provinsi dengan masa jabatan tiga tahun setiap periodenya.
Dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang dan kewajibannya, anggota KPI Daerah yang berjumlah tujuh orang berkoordinasi dengan KPI Pusat yang beranggotakan sembilan orang Komisioner.