POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Dugaan Korupsi Bansos Beras

Kakak Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK 

Kamis, 7 Desember 2023 | 09:44:00 WIB

Editor : Putrajaya

Kakak Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK 
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

BANTEN - Kakak dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo itu mangkir dari pemanggilan tim penyidik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo itu pada Rabu (6/12/2023). 

Adapun KPK memanggil Bambang untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Kasus ini menjerat mantan dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), M Kuncoro Wibowo.

"Sejauh ini yang bersangkutan tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (7/12/2023).

Baca :

Ali mengatakan, pihaknya bakal menjadwal ulang pemeriksaan Bambang. Namun, dia belum menjelaskan lebih rinci kapan pemanggilan itu akan dilakukan.

Selain Kuncoro, KPK menetapkan total enam tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka lainnya adalah Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren; serta tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

Kasus ini berawal ketika Kemensos menunjuk PT BGR untuk menyalurkan bansos beras bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp 326 miliar.

Baca :

Selanjutnya, atas sepengetahuan Kuncoro dan Budi, April secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard menjadi konsultan pendamping agar realisasi penyaluran bansos beras tersebut dapat segera dilakukan. Namun, penunjukkan PT PTP ini tidak melalui proses seleksi.

"Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui MKW, BS, AC, IW, RR dan RC," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR Persero dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas. Hal ini sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro dengan tanggal kontrak yang juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).

Baca :

"Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial beras," tegas Asep.

Roni kemudian menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR Persero pada periode September-Desember 2020. Permintaan itu pun dipenuhi dengan pembayaran sekitar Rp 151 miliar yang dikirim ke rekening PT PTP.

Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Hal ini dilakukan Budi dan April dengan mengintimidasi beberapa pegawai PT BGR. Akibat kecurangan para tersangka ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 127,5 miliar.

Baca :

Sumber: Republika


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
DPR Minta Audit Menyeluruh Seluruh Bandara Khusus Usai Polemik IMIP
Jumat, 28 November 2025 | 23:01:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
4
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB