|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : PE/DL
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau membuka pendaftaran bagi 135.562 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pendaftaran awal dimulai pada Senin, 11 Desember 2023, terbuka untuk umum dengan syarat yang telah diatur sesuai Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, seperti yang diungkapkan oleh Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto.
"KPPS adalah ujung tombak suksesnya pemilu, maka kini perlu diumumkan adanya perubahan jadwal pembukaan kPPS dari awalnya Januari 2024 dimasukkan Desember 2023," kata Nugroho di Pekanbaru, Sabtu (9/12/2023).
Riau Jadi Simpul Utama Tol Trans Sumatera, Tiga Ruas Masuk PSN Pemerintahan Prabowo
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Dijelaskan, tahap penetapan yakni, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
"Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan Penetapan anggota KPPS," katanya.