PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Tim Jatanras Direktorat Reserse Polda Riau berhasil menangkap pelaku jambret berinisial TS (42), karena menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, pelaku beraksi di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Rabu (27/12) lalu.
"Satu korban pelaku atas nama Siswati meninggal, sedangkan satu lainnya yakni Lia, masih dalam kondisi kritis di RSUD Arifin Achmad," kata Kombes Hery.
Penangkapan TS dilakukan pada Jumat (29/12) di Jalan Nelayan, setelah pihak keluarga korban membuat laporan di Polsek Limapuluh.
Setelah tertangkap, diketahui bahwa pelaku TS merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor serta penganiayaan dan baru bebas tiga bulan lalu.