|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*
Seperti diketahui, Jalan mulai beroperasi Desember 2022 lalu. Sejak pengoperasiannya, jumlah kendaraan melewati tol ini rata-rata diatas lima ribu setiap hari ini. Pada momen libur panjang mencapai di atas 10 ribu lebih kendaraan.
Terkait kenaikan tarif tol Permai, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 415/2024 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Permai yang diteken Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, 19 Februari 2024. Disebutkan untuk kendaraan golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp171.500.
Kendaraan masuk jenis golongan I umumnya adalah kendaraan pribadi, termasuk kendaraan pick up, truk kecil, dan bus. Kemudian, untuk kendaraan Golongan II sebesar Rp257.000, seperti truk dengan dua gandar.
Langkah Optimis di 2026, PT BSP Awali Silaturahmi dengan Dua Camat
Polemik Bandara IMIP: Ketika Pernyataan Pejabat Negara Tak Lagi Sejalan
Golongan III Rp257.000, seperti truk dengan dua gandar. Sementara untuk golongan IV dan V Rp343 ribu penyesuaian tarif disamakan. Jenis kendaraannya truk dengan 3 gandar dan empat gandar.
"Kepmen penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Pekanbaru - Dumai sudah terbit per tanggal 19 Februari 2024 dan disebutkan bahwa berlaku efektif empat belas hari kalender setelah Kepmen ditetapkan," papar Jarot.*