|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/AP
PEKANBARU - Tim Gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Satpol PP Pekanbaru menyegel tempat hiburan malam Axelle Pub and KTV yang berada di komplek Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Senin (26/2) sore.
Penyegelan Axelle tersebut dipimpin Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, bersama Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat, Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang beserta jajaran Satpol PP Pekanbaru.
"Informasi dari Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru telah melakukan rapat internal adanya dugaan peredaran narkotika di THM di Pekanbaru. Setelah itu kita menerima data-data dan informasi yang cukup dan seterusnya melakukan tindakan penutupan ini," kata Zulfahmi.
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
Borok BUMD Riau Terungkap, Eks Direksi PT SPR Diduga Tilep Rp33 Miliar!
Penyegelan itu kata Zulfahmi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022. Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika. Dan juga dilarang sebagai tempat transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba.
"Atas dasar Perda itu kita langsung melakukan penyegelan serta menutup THM Axelle Pub and KTV sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Proses lebih lanjut terkait perizinannya, Tim Pemko Pekanbaru akan proses," ungkap Zulfahmi.