|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Putrajaya | Penulis : Arif
BANGKINANG KOTA - Jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten)/Kota di Provinsi Riau sudah habis, namun tugas nya diambil alih KPU Provinsi Riau, mulai pada hari Selasa (05/03/2024) kemarin.
Pengambilalihan masa tugas periode Komisioner KPU Kabupaten/Kota ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 302 Tahun 2024 yang ditandatangi oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada tanggal 04 Maret 2024, kemarin, di Jakarta.
Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Kabupaten/Kota pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau oleh KPU Provinsi Riau ini karena nama-nama Komisioner KPU Kabupaten/Kota sampai saat ini belum juga diumumkan oleh KPU RI.
Pedagang Pusing Penjualan Mobil Bekas 2025 Anjlok, Lebih Buruk dari Masa Pandemi
PBNU Umumkan Berakhirnya Masa Jabatan Gus Yahya, Kepemimpinan Dialihkan ke Rais Aam
Adapun Kabupaten/Kota yang sudah habis masa jabatan periode 2019-2024, dan akan dilanjutkan Komisioner KPU Kabupaten/Kota masa jabatan periode 2024-2029 belum juga diumumkan meskipun mereka sudah mengikuti tes kesehatan dan wawancara beberapa waktu yang lalu.
Keputusan pengambilalihan ini mulai berlaku sejak berakhirnya masa jabatan bagi Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau periode 2019-2024 sampai dengan dilantiknya Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Riau periode 2024-2029.