|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Deslina | Penulis : Advetorial
Sebagaimana diketahui awal tahun 2024 lalu puluhan ruas jalan di Kota Pekanbaru secara resmi sudah beralih status kepengelolaannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Ada 36 jalan yang kini sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Pemprov Riau.
Alih status jalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.7464/X/2023 terkait perubahan status pengelolaan jalan dari Pemko Pekanbaru menjadi Pemprov Riau. 36 jalan yang statusnya beralih menjadi milik Provinsi Riau.
Jalan berlobang yang digenangi air setiap hujan turun.
SKK Migas Sumbagut Terima Kunjungan PWI Riau, Perkuat Sinergi Sektor Migas dan Pers
821 Guru Incar Jabatan Kepala Sekolah Tingkat SLTA
Tahun ini ada transisi kewenangan jalan dari Pemko Pekanbaru ke Pemprov Riau. Sesuai pergub tahun 2023 keluar, perpindahan kewenangan jalan dari pemko ke Pemprov Riau.
"Jadi kita ada sedikit transisi. Seperti jalan Jalan Cipta Karya itu awalnya kan kita mau overlay di 2024 ini, tapi saat ini tidak bisa dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Karena dengan perubahan status dari jalan kota Pekanbaru menjadi jalan milik Pemerintah Provinsi, otomatis proses perbaikan ataupun overlay jalan ini akan diambil alih Pemprov Riau. Tapi saya akan mencoba berdiskusi dengan PJ Gubernur, semoga kedepan bisa diprioritaskan bantuan perbaikan infrastuktur dari Pemprov Riau," imbuhnya.