|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Provinsi Riau tahun 2024.
Penetapan status siaga darurat Karhutla Riau tersebut terhitung mulai 13 Maret hingga 30 November 2024.
Penetapan setatus itu melalui Surat Keputusan Gubernur yang diteken langsung oleh Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto pada 13 Maret 2024.
SKK Migas Sumbagut Terima Kunjungan PWI Riau, Perkuat Sinergi Sektor Migas dan Pers
304 Ekor Hewan Ternak di Riau Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku, Inhu Terbanyak 143 Kasus
Penetapan status siaga darurat Karhutla Riau tersebut, menyusul dua daerah, yakni Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis yang telah menetapkan status yang sama.
Dengan sudah ada dua daerah yang menetapkan status siaga Karhutla, maka sudah bisa menjadi syarat untuk penetapan siaga darurat Karhutla tingkat provinsi.