|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
Regulasi ini tentang perubahan atas PMK nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan beberapa hal.
Pertama pemerintah menetapkan pengaturan kembali saat mulainya implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk. Lalu, NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, Badan, dan Instansi Pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Kesempatan ini diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak.
Riau Jadi Simpul Utama Tol Trans Sumatera, Tiga Ruas Masuk PSN Pemerintahan Prabowo
Dua Ruas Tol Trans Sumatera di Sumbar Masuk PSN Era Prabowo
Kedua dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.