|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
PEKANBARU- Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengusulkan pencairan Tunjangan Hari Raya (TH) tahun 2024 ke Bendahara Umum Daerah (BUD).
Bahkan sebagian usulan pencairan THR yang disampaikan OPD sudah terbit Surat Permintaan Pembayaran Dana (SP2D) ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
"Hingga siang ini tinggal dua OPD yang belum menyampaikan permintaan pembayaran THR, yaitu Setdaprov Riau dan Kesbangpol Riau. OPD yang lain sudah mengusulkan," ujar Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Ispan S Syahputra, Senin (1/4/2024).
BMKG Prakirakan, Hari Ini Hujan Mengguyar Sebagian Wilayah Riau
SLB Pembina Pekanbaru Meriahkan Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025
Ispan mengatakan, semua usulan pencairan THR yang disampaikan OPD saat ini sedang berproses. Diharapkan dalam waktu tak begitu lama THR ASN dan PPPK Pemprov Riau sudah cair semua.
"Apalagi arahan pimpinan Pak Pj Gubernur agar THR ini cepat diproses, sehingga bisa cepat diterima ASN dan PPPK Pemprov Riau," ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemprov Riau menyiapkan anggaran sebesar Rp170 miliar untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah setempat.
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
DPRD dan Pemkab Pelalawan Gelar Rapat Paripurna Istimewa Peringati Hari Jadi ke-26, Teguhkan Semangat “Bersinergi Menuju Pelalawan Menawan”
"Untuk pembayaran THR ASN tidak ada masalah, anggaran tersedia dan siap dibayarkan. Total sebesar Rp170 miliar yang kita siapkan untuk pembayaran THR ASN Pemprov Riau," kata Ispan.
Ispan menjelaskan, anggaran sebesar itu untuk pembayaran seluruh ASN dan PPPK Pemprov Rau kurang lebih sebanyak 20.116 orang. Sedangkan mekanisme pembayaran tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
"THR dibayarkan sesuai PP itu sebesar gaji pokok dan tunjangan serta tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan," sebutnya.*