|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
Dijelaskannya sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 768 Tahun 2024, PSU di Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2024, sedangkan PSU di Kabupaten Rokan Hulu dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024.
Untuk penyelenggara PSU nantinya jelas Rusidi ada dua kategori, pertama, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti pelaksanaan PSU dengan pengambilalihan tugas dan wewenang badan adhoc oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota beserta Sekretariat.
Kedua, untuk Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hulu dilakukan perekrutan badan Adhock dan sudah dilakukan pelantikan.
“Untuk PSU di Kabupaten Rokan Hulu, sesuai rekomendasi Mahkamah Konstitusi, telah dilakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Terdapat Data Pemilih Sinkron dengan DP4 sebanyak 5.385 dan Data Pemilih Tidak Terdapat Dalam DP4 sebanyak 2.077. Terhadap Data Pemilih Sinkron dengan DP4 sebanyak 5.385 diturunkan ke Pantarlih Pilkada untuk dijadikan prioritas Coklit, dan Data Pemilih Tidak terdapat dalam DP4 sebanyak 2.077 dilakukan pengecekan ulang NIK melalui CekNIK Kemendagri,” tutup Rusidi.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Ketua beserta Anggota KPU Riau, Forkopimda Provinsi Riau, Instansi Terkait, Kapolres se- Provinsi Riau, Ketua KPU Kabupaten/Kota Pelaksana PSU, Partai Politik Tingkat Provinsi Riau, dan Pegiat Pemilu.*