|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap tabir kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.
"Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan. Lalu, penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban," kata Djuhandani dalam konferensi pers didampingi Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Prestasi Gemilang, Kanwil Imigrasi Kaltim Dinobatkan sebagai Imigrasi Terbaik 2025
Bupati Zukri Terima Penghargaan Sebagai Kepala Daerah Paling Inovatif
Baca Juga : Kabelnya Menjuntai Jerat Leher Warga, Pemilik Provider Disanksi Pemko Pekanbaru
Dari penyelidikan tersebut, pihaknya pun menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.